NPWP ONLINE Anda bisa Mendaftar NPWP


Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat & Langkah Mudahnya

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on linkedin

NPWP ONLINE

Anda bisa Mendaftar NPWP Online melalui website Ditjen Pajak. Seperti apa tata cara Daftar NPWP Online dan syarat-syaratnya? Simak tulisan di bawah ini!
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak dikeluarkan DJP dan diberikan pada wajib pajak dalam bentuk kartu yang memuat nama, alamat dan deretan nomor unik. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan NPWP? Bagaimana cara pembuatannya? Simak pembahasan kami secara lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan cara pembuatan NPWP online.

Syarat Untuk Mendaftar NPWP Online

Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya.
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
PENTING: Dikarenakan dalam artikel ini membahas cara mendaftar NPWP secara Online saja, maka semua persyaratan tadi harus dalam format Digital. Artinya, semua dokumen tadi sebaiknya Di-Scan atau Difoto kemudian disimpan secara digital.

tadi harus dalam format Digital. Artinya, semua dokumen tadi sebaiknya Di-Scan atau Difoto kemudian disimpan secara digital.

Cara Daftar NPWP Online

Seperti sudah disebutkan pada artikel sebelumnya, selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda juga bisa melakukan pendaftaran kartu Pajak ini secara online.
Apapun metodenya (online maupun offline), persyaratan yang harus dilengkapi Wajib Pajak untuk mendapatkan Kartu Pajak ini tidak berbeda.
Namun, artikel kali ini akan lebih fokus menjelaskan cara daftar NPWP online. Kelebihan cara ini adalah lebih sederhana, mudah, dan cepat.
Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini panduan tata cara mendaftarkan NPWP secara online di tahun 2019 bagi Wajib Pajak pribadi:


1. Buat Akun di Ereg Pajak
Jika Anda belum punya akun, silakan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).

Sudah tahu tentang Ereg Pajak bukan? Bagi Anda yang belum tahu, ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.


Untuk mendapatkan akun baru, silakan isi kolom-kolom seperti pada gambar di atas sesuai petunjuknya.
Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek NPWP

Tahukah Anda, bahwa nomor NPWP hanya bisa diketahui oleh orang-orang tertentu saja, seperti diri Anda sendiri, rekanan usaha, bendahara kantor, dan petugas pajak? Sehingga tidak mudah untuk cek nomor NPWP secara langsung. DJP tidak memberikan akses untuk mengecek nomor NPWP secara online karena bisa saja orang yang tidak memiliki kepentingan mengakses data diri Anda melalui NPWP.
Namun, ada beberapa cara yang bisa Anda coba untuk cek NPWP Anda valid atau tidak maupun masih aktif atau tidak, seperti:
  1. Datang langsung ke kantor pajak dengan menunjukkan KTP asli untuk NPWP pribadi atau akta perusahaan/instansi untuk NPWP badan. Jika Anda memerintahkan orang lain untuk cek NPWP tersebut, maka jangan lupa sertakan surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas meterai. Barulah petugas pajak akan melakukan validasi serta memberikan informasi seputar NPWP Anda.
  2. Kemudian, jika Anda ingin cara cek NPWP untuk mengetahui apakah NPWP Anda asli atau palsu, silakan akses link berikut:
Halaman tersebut merupakan halaman registrasi untuk e-Billing pajak. Anda cukup memasukkan nomor NPWP yang ingin dicek dan secara otomatis akan menampilkan nama pemilik NPWP tersebut.

Bagaimana Jika NPWP Online Bermasalah?

Ada beberapa kondisi yang dialami para Wajib Pajak terkait dengan kartu NPWP secara fisik. Kasus-kasus yang dialami di antaranya hilangnya kartu NPWP serta kartu rusak atau patah karena terledor saat menyimpan.
Ada kalanya pendaftaran NPWP online juga mengalami beberapa kendala secara teknis, seperti pendaftaran yang ditolak karena Nomor Induk Kependudukan tidak terdaftar di Kementrian Dalam Negeri. Lalu, apa yang harus Anda lakukan? Yuk, klik tautan di bawah ini untuk mengetahui solusinya!

Komentar

Postingan Populer